Home » » Keponakan Neneng Nazaruddin Diperiksa KPK

Keponakan Neneng Nazaruddin Diperiksa KPK

Written By Unknown on Jumat, 20 Juli 2012 | 12.16

Cut Winda mengaku tak kenal dua orang Malaysia itu.

VIVAnews - Tersangka kasus korupsi dalam Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Neneng Sri Wahyuni, kembali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Istri terpidana kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin itu diperiksa bersama keponakannya, Cut Winda.

Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus menghalang-halangi proses penyidikan dalam kasus Pengadaan PLTS di Ditjen P2MKT Kemenakertrans yang melibatkan dua warga negara Malaysia. Khusus Cut Winda, pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya pada Kamis 19 Juli 2012.

Usai diperiksa kurang lebih lima jam, Winda yang mengaku baru saja lulus sekolah menengah atas (SMA) ini meninggalkan gedung lembaga antikorupsi itu sekitar pukul 17.00 WIB. Winda sendiri diketahui diperiksa KPK untuk salah satu tersangka WN Malaysia, R Azmi Mohamad Yusof. Namun, perempuan yang mengenakan baju warna pink ini mengaku, dirinya tidak mengenal salah satu atau kedua warga negara Malaysia yang dituding telah menghalang-halangi penyidik KPK dalam menangani kasus korupsi PLTS tersebut.

"Iya, tadi ditanya soal warga negara Malaysia. Tapi, saya tidak kenal mereka," kata perempuan manis berkaca mata ini di depan Gedung KPK.

Winda pun diketahui menjalani pemeriksaan di ruang tatap muka tahanan KPK yang berada di lantai dasar gedung KPK. Mengenai hal itu, Cut Winda mengaku, penyidik KPK telah menyampaikan alasan pemeriksaan dirinya di ruang tatap muka tersebut. "Iya, tadi kata penyidik di lantai 8 ruangannya penuh," katanya.

Namun, Winda membantah bahwa dirinya dikonfrontir dengan salah satu tersangka dalam pemeriksaannya sebagai saksi kali ini. "Tidak (dikonfrontir)," katanya.

Tak lama berselang, Winda kemudian langsung memberhentikan sebuah taksi, dan pergi meninggalkan Gedung KPK. Sementara untuk Neneng, hingga berita ini diturunkan belum terlihat keluar dari Gedung KPK.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah  menahan dua warga negara Malaysia, yakni M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof yang telah ditetapkan sebagai tersangka. M Hasan bin Kushi ditahan di Polda Metro Jaya, sedangkan R Azmi bin Muhammad Yusof meringkuk di Polres Metro Jakarta Timur.

Keduanya disangkakan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda. Sementara hukuman maksimal pada pasal ini, yaitu 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp600 juta. (adi)

Sumber : Vivanews

Share this article :

Posting Komentar