Home »
budaya
» Keponakan Neneng Nazaruddin Diperiksa KPK
Keponakan Neneng Nazaruddin Diperiksa KPK
Cut Winda mengaku tak kenal dua orang Malaysia itu.
VIVAnews - Tersangka kasus korupsi dalam Pengadaan
Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Kemenakertrans), Neneng Sri Wahyuni, kembali menjalani
pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Istri
terpidana kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin itu diperiksa
bersama keponakannya, Cut Winda.
Keduanya diperiksa sebagai saksi
terkait kasus menghalang-halangi proses penyidikan dalam kasus
Pengadaan PLTS di Ditjen P2MKT Kemenakertrans yang melibatkan dua warga
negara Malaysia. Khusus Cut Winda, pemeriksaan hari ini merupakan
penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya pada Kamis 19 Juli 2012.
Usai
diperiksa kurang lebih lima jam, Winda yang mengaku baru saja lulus
sekolah menengah atas (SMA) ini meninggalkan gedung lembaga antikorupsi
itu sekitar pukul 17.00 WIB. Winda sendiri diketahui diperiksa KPK untuk
salah satu tersangka WN Malaysia, R Azmi Mohamad Yusof. Namun,
perempuan yang mengenakan baju warna pink ini mengaku, dirinya tidak
mengenal salah satu atau kedua warga negara Malaysia yang dituding telah
menghalang-halangi penyidik KPK dalam menangani kasus korupsi PLTS
tersebut.
"Iya, tadi ditanya soal warga negara Malaysia. Tapi,
saya tidak kenal mereka," kata perempuan manis berkaca mata ini di depan
Gedung KPK.
Winda pun diketahui menjalani pemeriksaan di ruang
tatap muka tahanan KPK yang berada di lantai dasar gedung KPK. Mengenai
hal itu, Cut Winda mengaku, penyidik KPK telah menyampaikan alasan
pemeriksaan dirinya di ruang tatap muka tersebut. "Iya, tadi kata
penyidik di lantai 8 ruangannya penuh," katanya.
Namun, Winda
membantah bahwa dirinya dikonfrontir dengan salah satu tersangka dalam
pemeriksaannya sebagai saksi kali ini. "Tidak (dikonfrontir)," katanya.
Tak
lama berselang, Winda kemudian langsung memberhentikan sebuah taksi,
dan pergi meninggalkan Gedung KPK. Sementara untuk Neneng, hingga berita
ini diturunkan belum terlihat keluar dari Gedung KPK.
Sebelumnya
diberitakan, KPK telah menahan dua warga negara Malaysia, yakni M
Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof yang telah ditetapkan
sebagai tersangka. M Hasan bin Kushi ditahan di Polda Metro Jaya,
sedangkan R Azmi bin Muhammad Yusof meringkuk di Polres Metro Jakarta
Timur.
Keduanya disangkakan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor).
Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang
dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau
tidak langsung penyidikan terhadap tersangka akan dikenakan sanksi
pidana penjara atau denda. Sementara hukuman maksimal pada pasal ini,
yaitu 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp600 juta. (adi)
Sumber : Vivanews
Posting Komentar