Adhi Karya Minta KPK Proporsional
"Perusahaan ini harus dijaga karena BUMN."
VIVAnews - PT Adhi Karya Tbk disebut-sebut terlibat
dalam skandal korupsi proyek pengadaan pusat pelatihan dan sekolah olah
raga nasional di Hambalang. PT Adhi Karya dengan PT Wijaya Karya menjadi
pemenang proyek di bawah Kementerian Pemuda dan Olah Raga itu.
Kuasa
Hukum PT Adhi Karya Jamaluddin Karim mengatakan proyek Hambalang
dikerjakan atas kerjasama dua kontraktor BUMN yakni Adhi Karya dan
Wijaya Karya. Dalam prosesnya proyek senilai Rp1,2 triliun itu
dikerjakan multiyears dan mensubkontrak pekerjaan yang spesifik kepada
subkontraktor.
"Prosedur dan kontrak dengan wajar seperti biasa,
tender kontrak kami ikuti secara prosedur," ujar Jamaluddin di kantor
Adhi Karya, Jumat malam 20 Juli 2012.
Mengenai dugaan commitment
fee dan suap proyek Hambalang, pihaknya bersikukuh tidak terlibat. Namun
demikian Adhi Karya menyilakan KPK untuk menelusuri lebih jauh terkait
dugaan tersebut.
"Belum ada (laporan fee) tapi silakan KPK yang
membuktikan. Kalau memang ada silakan. Mungkin ada pihak yang dikejar
itu kan. Kalau Adhi Karya clear saja, kami terbuka. Terbuka sampai kapan
pun KPK mau, kami layani, kami akomodatif," ujarnya.
Selanjutnya,
manajemen Adhi Karya berharap KPK segera menyelesaikan kasus ini. Adhi
Karya adalah perusahaan BUMN yang kini sahamnya sudah dimiliki publik.
Jangan sampai lanjutnya kasus ini mengganggu kinerja direksi maupun
karyawan secara keseluruhan.
"Kalau memang ada salah, silakan
diproses secara hukum, tapi perusahaan ini harus dijaga karena BUMN.
Harus dijaga, apalagi ini milik negara. Kami berharap KPK bekerja
proporsional dan profesional, khususnya mengenai Adhi Karya," katanya.
Sejak
Kamis kemarin KPK secara intensif melakukan penggeledahan di tujuh
lokasi terkait penyidikan Hambalang. Di antaranya kantor Kemenpora di
Senayan Jakarta Pusat, Kantor logistik Kemenpora di Cibubur, dua kantor
PT Wijaya Karya di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, Kantor PT Adhi
Karya, dan Kantor Pekerjaan Umum di Jakarta Timur.
Dalam
kasusnya, Kepala Biro Perencanaan Keaungan dan Rumah Tangga Kemenpora,
Dedy Kusdinar sebagai tersangka. Dedy diduga melanggar beberapa pasal
dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Antara lain Pasal 2 ayat 1
dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
ayat 1 ke 1 KUHP. Atas perbuatannya, Dedy terancam dipidana dengan
hukuman penjara paling lama 20 tahun. (umi)
Sumber : Vivanews
Posting Komentar