Home » » Adhi Karya Minta KPK Proporsional

Adhi Karya Minta KPK Proporsional

Written By Unknown on Jumat, 20 Juli 2012 | 12.17

"Perusahaan ini harus dijaga karena BUMN."

VIVAnews - PT Adhi Karya Tbk disebut-sebut terlibat dalam skandal korupsi proyek pengadaan pusat pelatihan dan sekolah olah raga nasional di Hambalang. PT Adhi Karya dengan PT Wijaya Karya menjadi pemenang proyek di bawah Kementerian Pemuda dan Olah Raga itu.

Kuasa Hukum PT Adhi Karya Jamaluddin Karim mengatakan proyek Hambalang dikerjakan atas kerjasama dua kontraktor BUMN yakni Adhi Karya dan Wijaya Karya. Dalam prosesnya proyek senilai Rp1,2 triliun itu dikerjakan multiyears dan mensubkontrak pekerjaan yang spesifik kepada subkontraktor.

"Prosedur dan kontrak dengan wajar seperti biasa, tender kontrak kami ikuti secara prosedur," ujar Jamaluddin di kantor Adhi Karya, Jumat malam 20 Juli 2012.

Mengenai dugaan commitment fee dan suap proyek Hambalang, pihaknya bersikukuh tidak terlibat. Namun demikian  Adhi Karya menyilakan KPK untuk menelusuri lebih jauh terkait dugaan tersebut.

"Belum ada (laporan fee) tapi silakan KPK yang membuktikan. Kalau memang ada silakan. Mungkin ada pihak yang dikejar itu kan. Kalau Adhi Karya clear saja, kami terbuka. Terbuka sampai kapan pun KPK mau, kami layani, kami akomodatif," ujarnya.

Selanjutnya, manajemen Adhi Karya berharap KPK segera menyelesaikan kasus ini. Adhi Karya adalah perusahaan BUMN yang kini sahamnya sudah dimiliki publik. Jangan sampai lanjutnya kasus ini mengganggu kinerja direksi maupun karyawan secara keseluruhan.

"Kalau memang ada salah, silakan diproses secara hukum, tapi perusahaan ini harus dijaga karena BUMN. Harus dijaga, apalagi ini milik negara. Kami berharap KPK bekerja proporsional dan profesional, khususnya mengenai Adhi Karya," katanya.

Sejak Kamis kemarin KPK secara intensif melakukan penggeledahan di tujuh lokasi terkait penyidikan Hambalang. Di antaranya kantor Kemenpora di Senayan Jakarta Pusat, Kantor logistik Kemenpora di Cibubur, dua kantor PT Wijaya Karya di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, Kantor PT Adhi Karya, dan Kantor Pekerjaan Umum di Jakarta Timur.

Dalam kasusnya, Kepala Biro Perencanaan Keaungan dan Rumah Tangga Kemenpora, Dedy Kusdinar sebagai tersangka. Dedy diduga melanggar beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Antara lain Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas perbuatannya, Dedy terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. (umi)

Sumber : Vivanews


Share this article :

Posting Komentar