Home » » Ketua RT Merokok, Bupati Ancam Cabut Hibah

Ketua RT Merokok, Bupati Ancam Cabut Hibah

Written By Unknown on Jumat, 20 Juli 2012 | 06.34

PNS juga dilarang merokok di lingkungan pemerintah daerah.

VIVAnews - Bupati Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Tjetjep Muchtar Soleh, mengancam akan mencabut semua iklan rokok di kawasan Kabupaten Cianjur. Tjetjep bahkan mengancam ketua rukun tetangga yang ketahuan merokok.

"Saya memang kesal sering melihat ada segelintir masyarakat yang memaksakan merokok padahal penghasilannya pas-pasan. Makanya saya akan mencabut  iklan-iklan rokok yang ada di Cianjur termasuk juga jika ada ketua RT yang kedapatan merokok, saya akan cabut bantuan hibah Rp10 juta kepada mereka," kata Tjetjep.

Ia menjelaskan, berdasarkan data dan fakta di lapangan, cukai yang dihasilkan dari konsumsi rokok masyarakat Cianjur, dalam sehari bisa mencapai Rp15 miliar. Jika saja nilai cukai sebesar itu dialihkan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Cianjur, tentunya tak akan ditemukan lagi ruas jalan rusak.

Sebagai langkah awal Cianjur bebas rokok, bupati melarang semua pegawai negeri sipil (PNS) merokok selama berada di lingkungan kerjanya masing-masing. Kemudian reklame iklan-iklan produk rokok yang terpasang di sejumlah sudut kota akan dibongkar.

"Minimalnya penegasan pelarangan merokok ini dimulai terlebih dahulu dari aparatur pemerintahan. Saya sudah instruksikan ke setiap PNS termasuk juga pejabat eselon II dan III untuk tidak merokok di lingkungan kerjanya masing-masing. Makanya saya sudah memerintahkan juga memasang papan imbauan-imbauan pelarangan merokok di setiap OPD (organisasi perangkat daerah). Jika sudah terbentuk karakternya, saya berharap ke depan akan diikuti masyarakat umum," katanya.

Saat ditanya mengenai sanksi yang akan dijatuhkan bila terjadi pelanggaran, Tjetjep belum bisa memberikan sanksi tegas. Menurutnya, instruksi atau imbauan ini baru sebatas gerakan moral. "Kami belum memikirkan bentuk sanksinya seperti apa. Tapi yang jelas, kami coba tegaskan gerakan moral dahulu," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Perpajakan Daerah (Disperda) Kabupaten Cianjur Dadan Harmilan mengaku, jika memang nanti papan reklame rokok dicabut sesuai instruksi bupati, tentunya PAD sektor pajak reklame akan berkurang. Imbasnya, target PAD pun kemungkinan akan turun.

"Berdasarkan realisasi pajak daerah setiap tahunnya, sumbangan reklame termasuk di dalamnya spanduk maupun umbul-umbul produk rokok mencapai Rp1,5 miliar. Kalau memang nanti kebijakan mencabut reklame produk rokok ini jadi dilaksanakan, imbasnya pasti pada hilangnya potensi pajak sektor reklame," katanya.

Dadan belum memikirkan upaya mengganti hilangnya potensi pajak reklame itu jika nanti pencabutannya dilaksanakan. Namun Dadan yakin, pada pelaksanaannya akan dilakukan secara parsial.

"Maksudnya, nanti akan dilihat dulu masa kontrak atau izin reklame itu. Kami tidak berani mencabut reklame rokok yang memang belum habis izin maupun masa kontraknya. Baru setelah nanti habis masa kontrak, jika regulasi pencabutan ini direalisasikan, kami tidak akan memberikan izin perpanjangan," katanya. (sj)

Sumber : vivanews.com


Share this article :

Posting Komentar