Home »
budaya
» Ketua RT Merokok, Bupati Ancam Cabut Hibah
Ketua RT Merokok, Bupati Ancam Cabut Hibah
PNS juga dilarang merokok di lingkungan pemerintah daerah.
VIVAnews - Bupati Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,
Tjetjep Muchtar Soleh, mengancam akan mencabut semua iklan rokok di
kawasan Kabupaten Cianjur. Tjetjep bahkan mengancam ketua rukun tetangga
yang ketahuan merokok.
"Saya memang kesal sering melihat ada
segelintir masyarakat yang memaksakan merokok padahal penghasilannya
pas-pasan. Makanya saya akan mencabut iklan-iklan rokok yang ada di
Cianjur termasuk juga jika ada ketua RT yang kedapatan merokok, saya
akan cabut bantuan hibah Rp10 juta kepada mereka," kata Tjetjep.
Ia
menjelaskan, berdasarkan data dan fakta di lapangan, cukai yang
dihasilkan dari konsumsi rokok masyarakat Cianjur, dalam sehari bisa
mencapai Rp15 miliar. Jika saja nilai cukai sebesar itu dialihkan untuk
pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Cianjur, tentunya tak akan
ditemukan lagi ruas jalan rusak.
Sebagai langkah awal Cianjur
bebas rokok, bupati melarang semua pegawai negeri sipil (PNS) merokok
selama berada di lingkungan kerjanya masing-masing. Kemudian reklame
iklan-iklan produk rokok yang terpasang di sejumlah sudut kota akan
dibongkar.
"Minimalnya penegasan pelarangan merokok ini dimulai
terlebih dahulu dari aparatur pemerintahan. Saya sudah instruksikan ke
setiap PNS termasuk juga pejabat eselon II dan III untuk tidak merokok
di lingkungan kerjanya masing-masing. Makanya saya sudah memerintahkan
juga memasang papan imbauan-imbauan pelarangan merokok di setiap OPD
(organisasi perangkat daerah). Jika sudah terbentuk karakternya, saya
berharap ke depan akan diikuti masyarakat umum," katanya.
Saat
ditanya mengenai sanksi yang akan dijatuhkan bila terjadi pelanggaran,
Tjetjep belum bisa memberikan sanksi tegas. Menurutnya, instruksi atau
imbauan ini baru sebatas gerakan moral. "Kami belum memikirkan bentuk
sanksinya seperti apa. Tapi yang jelas, kami coba tegaskan gerakan moral
dahulu," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Perpajakan Daerah
(Disperda) Kabupaten Cianjur Dadan Harmilan mengaku, jika memang nanti
papan reklame rokok dicabut sesuai instruksi bupati, tentunya PAD sektor
pajak reklame akan berkurang. Imbasnya, target PAD pun kemungkinan akan
turun.
"Berdasarkan realisasi pajak daerah setiap tahunnya,
sumbangan reklame termasuk di dalamnya spanduk maupun umbul-umbul produk
rokok mencapai Rp1,5 miliar. Kalau memang nanti kebijakan mencabut
reklame produk rokok ini jadi dilaksanakan, imbasnya pasti pada
hilangnya potensi pajak sektor reklame," katanya.
Dadan belum
memikirkan upaya mengganti hilangnya potensi pajak reklame itu jika
nanti pencabutannya dilaksanakan. Namun Dadan yakin, pada pelaksanaannya
akan dilakukan secara parsial.
"Maksudnya, nanti akan dilihat
dulu masa kontrak atau izin reklame itu. Kami tidak berani mencabut
reklame rokok yang memang belum habis izin maupun masa kontraknya. Baru
setelah nanti habis masa kontrak, jika regulasi pencabutan ini
direalisasikan, kami tidak akan memberikan izin perpanjangan," katanya.
(sj)
Sumber : vivanews.com
Posting Komentar